“Selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan 2 terduga pelaku narkoba yakni pria berinisial JH (30) alias Jum dan YL (23) serta barang bukti 1 (satu) saset berisi kristal bening,” ungkapnya, Selasa (15/03/2022).
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika,” tutup Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)