Jaringan Terputus Penyalahgunaan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SUNGGUMINASA - Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).

Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

"Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim," jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 - 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.

"Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi," ungkap AKP Syahruddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga :  Jelang Nataru, Polres Pelabuhan Makassar Maksimalkan Kesiapan Pengamanan

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, "Saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan." tegasnya. (*irw).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Apel Kesiapsiagaan Kodam XIV/Hasanuddin, Pangdam Tekankan Profesionalisme Prajurit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi dinamika situasi keamanan di...

Kolonel Inf. Franki Susanto Hadirkan Pesan Persatuan di Tengah Jamaah Masjid H. M. Asyik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Forkopimda Kota Makassar melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid H. M. Asyik, Jl. AP. Pettarani,...

Koramil 1408-05/Mariso dan Warga Kampung Buyang Bersatu Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso bersama pemerintah kecamatan dan masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bhakti pembersihan pasar dan selokan...

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Provinsi...