Kebijakan Bupati Kerap Merugikan Masyarakat, Tiga Fraksi Usulkan Hak Interpelasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA -Tiga fraksi DPRD Toraja Utara PDIP, Nasdem, dan Gerindra, mengusulkan hak interpelasi lantaran kebijakan Bupati kerap dinilai melabrak aturan.

Ketiga Fraksi mengusulkan hak interpelasi, pada paripurna dewan, Selasa (15/3) lalu dipimpin ketua DPRD Torut Nobert Rante Siama, dihadiri 26 anggota dewan dari 30 jumlah legislator.

Ketiga fraksi menilai Bupati gagal paham dengan aturan yang ada sehingga keliru melakukan kebijakan.
Misalnya Pengangkatan, maupun  Proses Asesmen, serta Keluarkan ijin keramaian saat Toraja Utara berada pada PPKM level-3.

Juru bicara Fraksi PDIP Adi Gala,  Pengusulan Interpelasi sebab kebijakan Bupati Ombas keliru, selain
Penggantian dan Pengangkatan Guru dan Kepala Sekolah tidak sesuai dengan aturan Sertifikasi, juga Mutasi Kepsek tidak profesional bukan berpedoman pada juknis atau depodik.

Demikian pula rotasi pihak kepala sekolah tanpa ada kordinasi dan berpedoman pada juknis sehingga Toraja Utara mendapat teguran yang berimbas anggaran pendidikan di Black list.

Selanjutnya penggantian pejabat ASN mengabaikan aturan dengan tidak diberikan  jabatan setara atau diatas setingkat seperti eselon II.

Sementara Fraksi Gerindra sorot 5 poin menyentuh langsung  masyarakat dari sisi kemanusian, seperti SK Tenaga Kontrak belum dikeluarkan, Pengurangan TKD dari 4000 orang menjadi 108.000 orang.
Berikutnya SE Bupati Pelarangan Bus masuk Kota menjadi beban masyarakat harus keluarkan biaya tambahan.

Bukan hanya itu juga jual beli jabatan yang melibatkan stafsus ribut di Medsos, dan belum ada penjelasan resmi dari oknum tersebut.

Rapat pengusulan Intetpelasi, dua partai pengusung Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat lewat Julianto Mapaliey memohon kepada Ketua 3 Fraksi pengusul agar dilakukan Penundaan dan siap komunikasikan dengan Bupati.

Julianto Mapiley mengakui usulan  hak interpelasi kepada Bupati adalah kesalahan pada Partai Pengusung bukan pada Lembaga yang terhormat ini.

Baca juga :  Kadis BMCKTR Bone Ajukan Proposal Bantuan Jalan Poros Taccipi - Koppe

Pengusulan hak interpelasi itu berdasarkan hasil  rapat ketiga Fraksi Pengusul, serta berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Toraja Utara tentang hak interpelasi.

Sementara Ketua DPRD Nober Rante Siama mengatakan, hak interpelasi itu hak bertanya dan itu biasa. Jika selama ini DPR bertanya yang menjawab itu dinas terkait, kali ini Bupati diharapkan menjawab langsung.

Lanjut Nober Rante Siama, pengusulan hak interpelasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem dan Gerindra akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Syaratnya rapat  hak interpelasi disetujui lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Jika disetujui, surat interpelasi itu akan di layangkan ke Bupati menjawab.

Pengusulan hak interpelasi itu berdasarkan hasil  rapat masing-masing Fraksi Pengusul, serta berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Toraja Utara tentang hak interpelasi, ujar Nober Siama (man).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...