Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TATOR – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kejari Erianto Laso Paundanan bersama Kapolres AKBP Juara Silalahi, Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, Ketua Pengadilan Rustam SH, dan Kepala Rutan KelasII/B Luther Toding Patandung, Selasa (15/03/2022) kemarin memusnahkan barang bukti dari 37 kasus 2021-2022.

Dari 37 barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 23 kasus diantaranya kasus narkoba. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, seperti alat isap (bong), plastik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, dan kertas pembungkus.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jeneponto di Usia 159 Tahun, Gubernur Berikan Bantuan Keuangan Rp 10 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ribuan Siswa Meriahkan Jambore OSIS

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai pelantikan dan pengukuhan pengurus OSIS serentak di Bukit Perkemahan...

Kunjungan Komisi XIII DPR RI, KemenHAM Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Pembentukan Kanwil Sultra

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menyatakan dukungan penuh terhadap...

Komisi XIII DPR RI Sapa Langsung Warga Binaan Rutan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota Komisi XIII DPR RI, Metty, menegaskan pentingnya peningkatan pembinaan bagi warga binaan saat melakukan...

Kapolda Sulsel Hadiri Tatap Muka Punawirawan, 73 Wisudawan Diberi Penghargaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Tatap...