Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TATOR – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kejari Erianto Laso Paundanan bersama Kapolres AKBP Juara Silalahi, Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, Ketua Pengadilan Rustam SH, dan Kepala Rutan KelasII/B Luther Toding Patandung, Selasa (15/03/2022) kemarin memusnahkan barang bukti dari 37 kasus 2021-2022.

Dari 37 barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 23 kasus diantaranya kasus narkoba. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, seperti alat isap (bong), plastik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, dan kertas pembungkus.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bijawang Bukan Tempat Pembuangan Akhir: Aksi Diam Menentang Pencemaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BAZNAS Makassar Terima Donasi SIT Ma’arif, Siap Salurkan Bantuan untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera...

Frederik V Palimbong : THF 2025 Menjadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Kopi Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA.-- Jantung kota Rantepao di Alun-alun terasa berbeda hari biasanya, Kamis (11/12/2025) malam. Keramaian warga memenuhi ruang...

Upaya Tingkatkan Keandalan, PLN Sinjai Gelar Pemadaman Terencana

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PLN ULP Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan dan peningkatan...

Hadiri Rakor KSOP, Pelindo Regional 4 Makassar Perkuat Sinergi Pengamanan Angkutan Nataru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Makassar turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar KSOP...