Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TATOR – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kejari Erianto Laso Paundanan bersama Kapolres AKBP Juara Silalahi, Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, Ketua Pengadilan Rustam SH, dan Kepala Rutan KelasII/B Luther Toding Patandung, Selasa (15/03/2022) kemarin memusnahkan barang bukti dari 37 kasus 2021-2022.

Dari 37 barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 23 kasus diantaranya kasus narkoba. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, seperti alat isap (bong), plastik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, dan kertas pembungkus.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Lutim Hibahkan Tanah Untuk Markas Brimob

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...