Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TATOR – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kejari Erianto Laso Paundanan bersama Kapolres AKBP Juara Silalahi, Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, Ketua Pengadilan Rustam SH, dan Kepala Rutan KelasII/B Luther Toding Patandung, Selasa (15/03/2022) kemarin memusnahkan barang bukti dari 37 kasus 2021-2022.

Dari 37 barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 23 kasus diantaranya kasus narkoba. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, seperti alat isap (bong), plastik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, dan kertas pembungkus.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Khaeroni Kutuk Pelaku Aksi Terorisme di Polsek Astana Anyar Bandung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-08/Makassar Perkuat Kemanunggalan TNI–Rakyat Lewat Penanaman Pohon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-08/Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui kegiatan Karya Bhakti penanaman pohon...

Terpilih Aklamasi Pimpin Hanura Luwu Utara, Sudirman Salomba Mari Satukan Tekad

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Sudirman Salomba terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)...

Diduga Korsleting Listrik Picu Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar di Tanasitolo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Musibah kebakaran menghanguskan enam unit rumah panggung di Sempange, Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo,...

Mengenyangkan Silaturahmi di Meja yang Sama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Waktu berjalan dengan caranya sendiri. Ia memisahkan manusia melalui jarak, kesibukan, dan usia, tetapi selalu...