Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti 37 Kasus 2021-2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TATOR – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kejari Erianto Laso Paundanan bersama Kapolres AKBP Juara Silalahi, Kepala BNNK AKBP Dewi Natalia Tonglo, Ketua Pengadilan Rustam SH, dan Kepala Rutan KelasII/B Luther Toding Patandung, Selasa (15/03/2022) kemarin memusnahkan barang bukti dari 37 kasus 2021-2022.

Dari 37 barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 23 kasus diantaranya kasus narkoba. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan, seperti alat isap (bong), plastik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, dan kertas pembungkus.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Lepas Kepergian Prajurit Anumerta dengan Penghormatan Militer di Pangkep

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lurah Antang Apresiasi Warga, Pemilihan RT/RW Berjalan Kondusif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lurah Antang, H. Waris, S.Sos., M.M., mengapresiasi penuh masyarakatnya atas suksesnya Pemilihan Ketua RT/RW yang...

Menapak Tangga Curam Inklusivitas di Hari Disabilitas Internasional Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tangga besi itu terasa lebih curam dari biasanya. Setiap pijakan bukan sekadar anak tangga, tetapi...

Penyuluh Agama Buddha Apresiasi ToT Anti Narkoba Lintas Agama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai upaya untuk memperkuat komitmen komunitas umat beragama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, Forum Kerukunan Umat...

1.944 Peserta Ikuti Seleksi Ketat, Pangdam: Tak Ada Ruang bagi Calo!

PEDOMANRAKYAT, PAKATTO - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Sidang Pemilihan Tingkat Subpanpus Penerimaan Calon Tamtama (CATA)...