Ayah Divonis MA Penjara 2 Tahun, Anak Minta Perlindungan Hukum Presiden dan Menkopolhukam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.CO.ID.MAKASSAR--Seorang anak bernama Stella mencari keadilan dan perlindungan hukum buat ayahnya, Panca Trisna yang diyakini tak bersalah. Untuk itu, Stella melayangkan surat ke Presiden RI dan Menkopolhukam dan HAM di Jakarta baru-baru ini.

[caption id="attachment_6201" align="alignnone" width="300"] Stella bersama Husain Rahim Saije,kuasa hukum ayahnya, saat beri keterangan pers, Jumat malam (17/3) di salah satu Cafe di Bolevard, Makassar. (foto:Ksl)[/caption]

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi, ayah Stella, Panca Trisna dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Putusan kasasi MA yang menyatakan, Panca terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik.

Stella dan kuasa hukum ayahnya, Husain Rahim Saife Jumat malam (17/3) di salah satu Cafe di Bolevard, Makassar kepada wartawan menjelaskan, sebelum pembelian tanah, seluruh dokumen telah diperiksa PPATK mengenai kebenaran dan keabsahannya tahun 2009.

Anehnya, kata Stella, ayahnya disangkutpautkan dengan perkara tahun 1979., padahal tahun itu. Panca masih berusia 13 tahun dan berada di Jakarta. Dengan demikian, ayahnya tak tahu menahu terkait perkara yang terjadi di Makassar tahun 1979.

Untuk itu, Stella, anak Panca mencari keadilan dan perlindungan hukum dengan melayangkan surat kepada Presiden dan Menkopolhukam dan HAM, Itu dilakukan, karena Panca dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat autentik.

Stella bersama kuasa hukumnya mengaku heran atas terbitnya keputusan Mahkamah Agung yang menghukum ayahnya dengan penjara dua tahun.

Sebelum ayahnya membeli tanah, seluruh dokumen kebenaran dan keabsahannya telah diperiksa PPATK. Bahkan setelah pembelian tanah tersebut tahun 2006 dari ''H'' sebagai pemilik, ayahnya pernah menggadaikan surat tanah tersebut ke bank sebelum menjual ke PT JAPFA tahun 2009.

Baca juga :  ISSCD Gandeng PKK Sulsel Gelar Pemeriksaan Gigi dan Mulut Individu Berkebutuhan Khusus

Stella dan kuasa hukum ayahnya berkeyakinan, Panca tak bersalah. Pertimbangannya, semua dokumen telah melalui pemeriksaan PPATK dan telah berproses panjang di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus tahun 1979 itu, Panca saat itu masih usia 13 tahun dan berada di Jakarta, sehingga sama sekali tak tahu menahu kasus tahun 1979. Kasus yang terjadi di Makassar tidak ada hubungannya dengan ayah kami, Panca, tegas Stella. (ksl).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bunda Pustaka SD Negeri Borong Sukses Gelar Semarak Kemerdekaan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Partisipasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci suksesnya perhelatan Semarak Kemerdekaan di SD...

Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Akan Gelar Sekolah Tabligh #2 Zona II Pangkep, Barru, Jeneponto, dan Bantaeng, 1-14 September 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Sekolah Tabligh #2 siap digelar setelah pengurus Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel melakukan kunjungan dan pertemuan dengan...

Momen Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, SD Negeri Parinring Hadirkan Pendongeng Edukasi Stop Bullying

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. SD Negeri Parinring memanfaatkan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 untuk mengedukasi murid-muridnya tentang...

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Makassar - Kepala Pusjar SKMP LAN, Dr. Muhammad Aswad, M.Si., memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi...