Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam kesempatan tersebut, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Diantaranya, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.

Untuk diketahui, Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan. (Ris).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Untuk Lulusan S1 dan S2, LPDP Kementerian Keuangan Buka Banyak Lowongan Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajati Sulsel Apresiasi Kejari Bantaeng, Ungguli Penanganan Kasus Korupsi di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu...

Polisi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Hukum Polres Pinrang berhasil diungkap polisi dalam kurun...

Izin Tambang Tikala Dipertanyakan : Tak Masuk Kawasan Pertambangan dalam Perda RTRW Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aktivitas tambang galian C  di Kecamatan Tikala menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pasalnya, wilayah tersebut...

Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Tujuh Tersangka Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor...