Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam kesempatan tersebut, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Diantaranya, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.

Untuk diketahui, Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan. (Ris).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di PDAM Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Pemkab Sinjai Gandeng STIKES Panrita Husada Perkuat SDM Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Panrita Husada...

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...