PEDOMAN RAKYAT.CO.ID.SIDRAP-- Pemkab Sidrap erahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 ke BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat 18 Maret 2022 di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan Pettarani, Makassar.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyerahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang.
Hadir mendampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sahabuddin, Kabid Akutansi dan Pelaporan Keuangan BKAD, Fadli Yacub, dan Analis Kebijakan Bagian Kerjasama, Solihin.
Dalam kesempatan tersebut, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Diantaranya, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.
Untuk diketahui, Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan. (Ris).