PEDOMANRAKYAT, TATOR — Kasus penipuan online terus membawa korban di Tana Toraja. Ini dibuktikan dalam 3 bulan terakhir, Januari-Maret 2022 sudah 13 kasus yang diproses Satreskrim Polres Tana Toraja.
Menonjolnya kasus penipuan online di Bumi Lakipadada tentu memprihatinkan, sebab korbannya diperdaya hingga puluhan juta, bahkan ratusan juta dalam sekejap.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mencatat sebanyak 13 laporan kasus penipuan online yang diterima dalam waktu 3 bulan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan, dari 13 kasus penipuan online tersebut jumlah kerugian bervariasi mulai dari Rp 3 juta dan hingga Rp 176 juta.
Modus penipuan pun bervariasi, mulai dari modus jual beli, pengurusan dana asuransi, bahkan mencatut nama pejabat mulai dari Anggota DPRD Provinsi dan Kepala Dinas.
H.Syamsul Rijal meminta masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya dan tergiur dengan segala bentuk iming–iming yang ditawarkan di media sosial.
“Semua penipuan online yang diproses di Polres Tana Toraja bermula dari media sosial facebook hingga ke aplikasi WhatsApp. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Syamsul Rijal.
Syamsul Rijal juga meminta semua Bank di Tana Toraja untuk bekerjasama dan mendukung proses penanganan kasus penipuan yang ditangani Polres Tana Toraja dengan mempermudah prosedur pemblokiran rekening bank berkedok penipuan. (ainul)