PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H Dollah Mando, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022).
LKPD yang diserahkan Dollah Mando di Aula Kantor BPK Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar itu diterima Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang.
Dalam kegiatan itu Dollah Mando didampingi Asisten Administrasi Umum Andi Rahmat, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sahabuddin, Kabid Akutansi dan Pelaporan Keuangan BKAD Fadli Yacub, dan Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama Solihin.
Saat yang sama, lima kabupaten lain di Sulse menyerahkan menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut untuk memberikan opini atas laporan tersebut. (kad)