Sementara 5 lainnya dipulangkan demi hukum karena tidak cukup bukti. Kelima tersangka kini telah menginap di kamar prodeo Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, sesuai pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP, terang Kasat Reskrim, AKP H.Syamsul Rijal, Selasa (22/3).
Lanjut Syamsul Rijal, barang bukti diamankan dilokasi berupa uang Rp 1.9 juta, taji 9 buah, Ayam jago aduan masih hidup 2 ekor, dan ayam aduan sudah mati (Bakke ) 2 ekor.
Sebelumnya Kapolsek Saluputti, Iptu Sette Marrung bersama personil lainnya melakukan penangkapan 10 orang terduga judi sabung ayam di dusun Tille, Lembang Pondingao, Masanda, pada pukul 16.00 Wita.
Selain itu, Kerumunan di lokasi judi sabung ayam potensi penyebaran virus Omicron Covid-19, dan praktek sabung ayam perbuatan judi yang melawan hukum. (Ainul/man)