Selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan dua terduga pelaku narkotika berinisial UN (32) dan AL (29) di sebuah rumah,” ungkap Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Selasa (22/03/2022).
“Dalam penangkapan tersebut, petugas di lapangan mengamankan barang bukti sebuah tas hitam yang berisi 4 (empat) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 3 (tiga) pak sachet kosong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) set alat isap bong, 2 (dua) buah sendok sabu, dan 2 (dua) buah korek gas,” terang Kasubsipidm.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika,” tutup Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)