PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua terduga pelaku narkotika jenis sabu di Jln Maccini, Kota Makassar.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Jln Maccini sekitar pasar malam.
Selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan dua terduga pelaku narkotika berinisial UN (32) dan AL (29) di sebuah rumah," ungkap Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim, Selasa (22/03/2022).
"Dalam penangkapan tersebut, petugas di lapangan mengamankan barang bukti sebuah tas hitam yang berisi 4 (empat) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 3 (tiga) pak sachet kosong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) set alat isap bong, 2 (dua) buah sendok sabu, dan 2 (dua) buah korek gas," terang Kasubsipidm.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika," tutup Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)