Dari keterangan yang diperoleh kedua orang ini berasal dari luar propinsi Sulsel dan ini tidak sesuai dgn Perda no 16 thn 2014 tentang Trantibum.
Setelah diberikan penjelasan maka kedua orang tersebut diarahkan untuk segera meninggalkan tempat.
Hal ini dijelaskan oleh Kasi kerjasama Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo Uzytawan S. Sos. (ishak).