PEDOMANRAKYAT, SENGKANG - Akibat aktivitas yang dilakukan kedua orang ini membuat arus lalu lintas di jalan terganggu, (22/3).
Kedua orang ini dihentikan kegiatannya oleh personil Sat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo karena disinyalir meminta-minta di persimpangan Jalan Wolter Monginsidi-Jalan Sawerigading, Kota Sengkang Kabupaten Wajo.
Dari keterangan yang diperoleh kedua orang ini berasal dari luar propinsi Sulsel dan ini tidak sesuai dgn Perda no 16 thn 2014 tentang Trantibum.
Setelah diberikan penjelasan maka kedua orang tersebut diarahkan untuk segera meninggalkan tempat.
Hal ini dijelaskan oleh Kasi kerjasama Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo Uzytawan S. Sos. (ishak).