Secara terpisah, Alimuddin mengatakan pemindahan pengungsi antar wilayah kerja dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Imigrasi dan pelaksanaan pemindahan harus didampingi petugas Rudenim.
Proses Pemindahan 23 Maret 2022 Pukul 05.00 Wita, SMY (WNA) dan Petugas Rudenim Makassar tiba di terminal keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin International Airport Makassar.
Selanjutnya petugas menuju ke tempat KKP untuk Validasi Dokumen Persyaratan Penerbangan Pukul 06.00 Wita, SMY dan Petugas Rudenim Makassar melaksanakan proses boarding melalui Gate 6 menuju Pesawat.
Kemudian Pesawat Batik Air Nomor penerbangan ID-6267 rute UPG-CGK tujuan Tanjung Pinang. Setiba di Tanjung Pinang dan dilakukan serah terima pengawasan ke petugas Rudenim Tanjung Pinang. Langkah berikutnya, menuju tempat penampungan di Batam menggunakan feri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang. (ksl)..