Negara Akui Ukiran Toraja, Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Motif ukiran tradisional Toraja telah diakui negara hak patennya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai  Pasal 38 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk  perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT).

Ukiran Toraja tercatat sebagai kekayaan intelektual kategori ekspresi budaya tradisional. Sertifikat ini diperoleh setelah melalui perjuangan selama lima tahun dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Toraja bersama kalangan diaspora.

Sekitar 125 jenis ukiran Toraja terdaftar sebagai ekspresi budaya tradisional asli Toraja.

Kekayaan intelektual suku Toraja harus dilindungi, dan negara sudah mengakui sebagai hak kekayaan intelektual, ujar diaspora Toraja Irjen Pl (Purn) Matius Salempang, Kamis (24/3) di Lutha Hotel Rantepao.

Tidak sembarangan ukiran Toraja dipajang di berbagai tempat, melainkan ada aturannya. Setelah ukiran Toraja memiliki perlindungan hukum, pengunaan ukiran Toraja lebih tertip sesuai kaidah orang Toraja.

Kekayaan intelektual Toraja harus dilindungi, agar masyarakat tau bukan milik pribadi.

Mathius Salempang berharap setelah 125 ukiran Toraja punya hak paten, Aman segera dorong Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara perkuat dengan Perda aturan penggunaan ukiran Toraja.

Jika dua kabupaten respon Perda Hak Kekayaan Intelektual Komunal ukiran tradisional Toraja, tugas Aman sosialisasikan kemasyarakat dan ukiran Toraja telah diakui negara, kata Matius Salempang.

Ketua Aman Toraya, Romba Marannu Sombolinggi akui memperjuangkan hak paten ukiran tradisional Tana Toraja dan Toraja Utara mendapat respons positif dua daerah tersebut.
Kita gandeng diaspora Toraja percepat keluar hak paten ukiran tradisional Toraja berusia ratusan tahun terjawab setelah 5 tahun berproses baru terbit.

Sertifikat HKI boleh kita terima setelah melalui proses panjang dan waktu yang cukup lama. Terima kasih atensi dan partisipasi semua pihak sudah bekerja keras apa yang kita raih hari ini.

Baca juga :  Jabatan Kasat Intelkam Polres Toraja Utara Diserahterimakan

Ukiran Toraja tidak lagi digunakan semua tempat yang tidak layak dan  digunakan secara tepat dan benar, terang Romba, (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Buka Lokakarya,Camat Tomoni Timur Apresiasi Perkembangan CU Sauan Sibarrung

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Lokakarya Pra-Rapat Anggota Tahunan (Pra-RAT) CU Sauan Sibarrung berlangsung di halaman Gereja Katolik Maria Ratu...

BUMDes Alam Buana Bahas Penyertaan Modal Untuk Ketahanan Pangan Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alam Buana menggelar musyawarah pembahasan penyertaan modal sebesar 20 persen...

Satu tahun pemerintahan Prabowo – Gibran.  Kapolda Sulsel: Situasi Tetap Aman Dan Kondusif 

PEDOMANRAKYAT ,MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Rusdi Hartono M,Si katakan tanggal 20 Oktober 2025 genap satu...

DPD LIRA Soppeng 2025 – 2030 Bakal Deklarasi

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Menindaklanjuti surat DPP LIRA ,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Soppeng Periode...