Dirjen Bangda Kemendagri Dorong Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Kemendagri)  Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan atensi dalam mendorong penguatan program penurunan stunting di daerah.

Teguh menjelaskan, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menjadi atensi atas komitmen masing-masing Kepala Daerah.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri undangan sebagai narasumber pada Talkshow Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/03/2022).

Talkshow ini dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Untuk diketahui, angka prevalensi stunting di Sulawesi Tenggara dinilai masih cukup tinggi yakni di angka 30,2%. Saat ini Pemerintah fokus untuk dapat menurunkan angka stunting sampai dengan 14% di tahun 2024 bagi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut, ujar Teguh, dapat diwujudkan melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).

Selain itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah juga memberikan atensi terhadap kebijakan perencanaan terkait penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan dapat memperhatikan hasil dari Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (RAKORTEKBANGDA) sebagai acuan dalam menentukan target dan sasaran indikator penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Teguh.

Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan rencana target pada indikator kinerja prevalensi stunting di tahun 2022 sebesar 17,4% dan tahun 2023 sebesar 15,7%. Secara khusus, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas komitmen tersebut mengingat rencana target tersebut lebih rendah dari target nasional sebesar 16% di tahun 2023.

Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah dalam mengalokasikan program dan kegiatan daerah.

Baca juga :  IWA Mbojo Unhas Gelar NGOPI

Keputusan ini meruapakan hasil pemutakhiran atas nomenklatur perencanaan daerah dimana terdapat beberapa nomenklatur terkait penurunan stunting yang sudah disesuaikan dengan usulan dan kebutuhan pemerintah daerah.

“Diharapkan dengan terbitnya Kepmendagri ini dapat menjadi pedoman bagi Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia untuk dapat menginternalisasi penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan pengganggaran daerahnya, terutama pada upaya penurunan stunting,” tutur Teguh. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...