Bripka Taufik Imbau Warga Binaannya: Jangan Ambil Video dan Foto Orang Lalu Disebar Bisa Dipidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

” Dan sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE barang bukti sebagai pembantuan informasi dan elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah,” jelasnya lagi.

Adapun pasal-pasal UU ITE yang bisa menjerat si pelaku antara lain Pasal 5 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 45 Ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:

*Pasal 5 Ayat (1) UU ITE yakni:

“Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah.”

*Di Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan,” Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

*Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Merajuk dari tiga pasal UU ITE tersebut, Bripka Taufik mengatakan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 750 juta hingga Rp 1 Miliar.(yustus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kenang Seniman Terbaik Sulsel, Keluarga Besar Embas Gelar Do'a Bersama Pada Haul ke-37 M. Basir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik 10 Pejabat Administrator

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, melantik sepuluh pejabat administrator...

Pengurus NU Sinjai Akan Bangun Pesantren di desa Saukang

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sinjai berencana membangun Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai bagian dari upaya...

Kerja Keras Berbuah Hasil, GSI Sulsel Sumbang Tiga Medali di Tingkat Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Nurkusuma, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan kontingen Gala Siswa...

Bupati Sinjai Dorong Pemanfaatan Sumur Bor dan Rumah Pakan untuk Kesejahteraan Petani

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian dan peternakan di...