Dirjen Zudan : Kepala Keluarga Yang Merantau Boleh Mengurus Pemisahan KK

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pertanyaan terkait dokumen kependudukan kerap kali disinggung oleh masyarakat. Salah satunya, perihal bagaimana jika kepala keluarga hendak pisah Kartu Keluarga atau KK ? Hal ini lantaran sebagian besar kepala keluarga harus merantau sendirian.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial pada Minggu (27/03/2022).

"Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh," jawab Dirjen Dukcapil.

Secara rinci aturan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Zudan menambahkan, mengurus pemisahan KK cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” jelas Zudan.

Zudan menegaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara.

Di lain sisi, Zudan juga mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau. (*)

Baca juga :  Kisruh Kanit Lantas Polsek Mamajang dengan Jurnalis, Hendra : Ini Hanya Kesalahpahaman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Sholat Isya Berjamaah Dengan WBP Di Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Watansoppeng 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Sebagai wujud kepedulian spiritual kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ,Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK...

Realisasikan Program RAMAH Keagamaan, Pemkab Sinjai Salurkan Insentif Petugas Keagamaan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai menyalurkan insentif bagi petugas keagamaan pada pekan ini untuk triwulan...

DPRD Soppeng Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 Menjadi Perda   

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG , Rapat paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Soppeng dipimpin Ketua H Andi Muhammad Farid Kaswadi S,Sos secara...

Selle KS Dalle: Tradisi Budaya “Passompe” Masyarakat Soppeng Diharap Berjalan Sesuai Regulasi 

PEDOMANRAKYAT SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle katakan budaya “Passompe” (merantau ) yang telah lama...