Dijelaskan, musim tanam April-September 2022 dan Oktober- Maret 2022/2023, total areal sawah akan melaksanakan pertanaman 49.291 Ha. Total areal lahan sawah beririgasi semua level kewenangan daerah irigasi seluas 43.018,55 Ha, atau sekitar 87,75 %.
Sementara itu, areal/lahan tadah hujan 6.005,45 Ha, atau sekitar 12,25 % dari total luas lahan sawah di Sidrap.
Arsjad mengingatkan, keharusan bersama khususnya kelompok P3A/gabungan P3A dan induk P3A, disiplin taati ketentuan keputusan Bupati Sidrap.
Aturan dimaksud tentang evaluasi hasil MTS Terpadu 2021 dan Rumusan MTS Terpadu tingkat Kabupaten Sidrap tahun 2022 pada musim tanam mendatang.
“Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi oleh segenap pengelola irigasi,” ungkap Arsjad. (Risal Bakri).