Rapat Komisi Irigasi Tahap Pertama, Perlunya Disiplin Taati Rumusan MTS Terpadu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.CO.ID.SIDRAP---Terkait pelaksanaan kegiatan Integrated Partisipatory Development and Management of Irrigation (IPDMIP) 2022, berlangsung rapat komisi irigasi (komir) tahap pertama, Senin 28 Maret2022, di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap.

Rapat dibuka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang juga Ketua Komisi Irigasi Sidrap, Andi Muhammad Arsjad. Pembahasan, hasil evaluasi Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) Terpadu 2021 dan MTS Terpadu 2022.

Hadir, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air Sidrap, Imran Abidin, UPT Wilayah Sungai Saddang Pinrang, Muhammad Nasir, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel, Safrudddin.

Turut hadir, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air PSDA Sidrap, Muhammad Yusuf, Kabid Perencanaan Infastrutur, Kewilayaan dan Perentahan Bappelitbangda Sidrap, Abdul Hadi, para camat, kepala UPTD, ketua GP3A/IP3A, dan gabungan kelompok tani Daerah Irigasi Saddang serta undangan lainnya.

Muhammad Arsjad memaparkan, sesuai Perbup Sidrap Nomor 10 Tahun 2017, komisi irigasi sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi wakil pemerintah kabupaten, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan pengguna jaringan irigasi pada kabupaten. Tugas utamanya membantu pemda membuat kebijakan sesuai kewenangannya.

“Tugas utama, peningkatan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pengaturan air irigasi, dan keberlanjutan sistem irigasi,” ujar Arsjad.

Dijelaskan, musim tanam April-September 2022 dan Oktober- Maret 2022/2023, total areal sawah akan melaksanakan pertanaman 49.291 Ha. Total areal lahan sawah beririgasi semua level kewenangan daerah irigasi seluas 43.018,55 Ha, atau sekitar 87,75 %.

Sementara itu, areal/lahan tadah hujan 6.005,45 Ha, atau sekitar 12,25 % dari total luas lahan sawah di Sidrap.

Arsjad mengingatkan, keharusan bersama khususnya kelompok P3A/gabungan P3A dan induk P3A, disiplin taati ketentuan keputusan Bupati Sidrap.

Baca juga :  Kanit Provos dan Panit Sabhara Kontrol Ruang Tahanan Polsek Somba Opu

Aturan dimaksud tentang evaluasi hasil MTS Terpadu 2021 dan Rumusan MTS Terpadu tingkat Kabupaten Sidrap tahun 2022 pada musim tanam mendatang.

“Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi oleh segenap pengelola irigasi,” ungkap Arsjad. (Risal Bakri).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp 3 Juta per Kades Mencuat

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Pemilihan calon Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kabupaten Takalar diduga tidak sepenuhnya...

Tiga Program Bantuan BP Taskin RI Digulirkan di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Toraja Utara mendapat dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan...

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...