PEDOMANRAKYAT, PANGKAJENE –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, Senin (28/3/2022).
Sosialisasi ditargetkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap. Hari pertama, kegiatan dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang. Sosialisasi berlangsung di aula kantor camat masing-masing.
Kegiatan dibuka Bupati Sidrap diwakili Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Shaleh, didampingi Plt Bapenda Sidrap Muhammad Yusuf DM, dan Sekretaris Bapenda Muhammad Subhan .
Andi Rahmat mengatakan, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap berkontribusi meningkatkan pembangunan dan mewujudkan visi-misi pemerintah.
“Alhamdulillah, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap telah dirasakan kontribusinya dalam meningkatkan pembangunan, mewujudkan visi-misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” katanya .
Andi Rahmat menjelaskan juga, beberapa perubahan dari perda lama ke perda baru. Salah satunya, Nilai Objek Pajak (NJOP) pada Perda No 4 Tahun 2013 mempunyai dua tarif yaitu 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, sementara NJOP di atas Rp1 miliar dikenakan tarif 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak, senilai Rp10 juta.
Sementara Perda Nomor 5 tahun 2021 tarif PBB-P2, lanjut Andi Rahmat, dibagi empat kelompok tarif, yakni; untuk NJOP sampai Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06 persen, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar sebesar 0,08 persen, NJOP antara Rp2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12 persen, sedangkan NJOP di atas Rp10 miliar dikenakan 0,2 persen. dan NJOP tidak kena pajak senelai Rp15 juta.
Andi Rahmat memanfaatkan momen itu mengajak seluruh pembantu kolektor agar informasi dari sosialisasi tersebut diteruskan kepada masyarakat.