PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso bersama Dandim 1414/Tator Letkol Amril Haeruman Tehupelasury dan Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Toraja Utara Daniel T Rantetasak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan stok bahan pangan menjelang bulan Ramadan di pasar tradisional.
Kapolres dan Forkopimda mendatangi Pasar Pagi Rantepao dan Pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu, Rabu (29/03/2022). Dari hasil sidak, ketersediaan bahan pangan sembilan bahan pokok (sembako) masih mencukupi dalam menjelang Ramadan,
Khususnya minyak goreng, setiap hari distributor melakukan pengiriman. Karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang ketersediaan bahan pangan menjelang bulan Ramadan, hari ini kami turun bersama Forkompimda dan Disperindag melakukan sidak ketersediaan bahan pangan serta minyak goreng. Hasilnya stok aman," kata Kapolres Toraja Utara.
Kapolres AKBP Eko Suroso mengimbau masyarakat agar jangan panik karena stok sembilan bahan pokok dan minyak goreng di Toraja Utara aman untuk selama bulan Ramadan. Selain itu, pasokan minyak goreng di Pasar Pagi Rantepao dan Pasar Bolu Tallunglipu ini juga cukup stabil.
Pasokan minyak goreng dilakukan distributor ke pasar ada setiap hari. "Setelah kami cek, pasokan minyak goreng di pasar ini aman dan tidak ada kelangkaan, dan harganya relatif terjangkau dan khusus minyak goreng kemasan berkisar Rp 25.000 – 28.000/liter, sedangkan minyak goreng curah harganya berkisar Rp 14.000 – Rp 17.000/liter," ujar AKBP Eko Suroso.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada para agen atau distributor yang ada di Toraja Utara agar jangan bermain-main dengan pasokan sembilan bahan pokok utamanya minyak goreng. Polres Toraja Utara tidak akan segan-segan menindak tegas para agen atau distributor nakal yang bermain-main terhadap pasokan bahan pangan pokok dan minyak goreng dengan melakukan penimbunan demi keuntungan pribadi.
"Jika ada 'pemain' bahan pangan dan minyak goreng yang merugikan masyarakat, kami tindak dan akan proses sesuai hukum yang berlaku," tutur Kapolres. (man*)