“Sebenarnya, Luwu Timur tidak kekurangan inovasi, karena pada kenyataannya banyak OPD yang telah melakukan inovasi dalam pelayanan public. Cuma mungkin tidak memiliki dokumentasi sesuai standar atau format yang disyaratkan,” ungkap Syaifullah.
Agar ke depan lebih fokus dalam pengelolaan inovasi ini, diharapkan setiap SKPD memiliki tim inovasi yang di-SK kan oleh kepala OPD masing-masing, sehingga nantinya setiap OPD akan melahirkan inovasi yang siap diikutkan dalam lomba inovasi, baik tingkat provinsi maupun nasional.
“Bapelitbangda akan membuat format seragam, baik SK Tim Inovasi di SKPD, maupun sistematika penulisan inovasi dengan mengacu pada permendagri sebagai pedoman penyusunan Inovasi,” katanya.
Bentuk inovasi daerah dimaksud meliputi; Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, yakni inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, seperti: e-Planning, e-Budgeting dan lain sebagainya;
Kemudian Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/ jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/ jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat seperti inovasi dalam pelayanan perizinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya;
Selain itu, ada juga inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni segala bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidang urusan lingkungan hidup, dan lainnya. (yul)