Sambut Bulan Suci Ramadan, AUHM Sepakat Tutup Lebih Awal

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam kaitan bulan suci Ramadan 1443 H, Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan usaha hiburan lebih awal, yakni mulai Kamis (31/03/2022).

Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/140/S.Edar/Dispar/III/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadan 1443 H/2022.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, ikhwal penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait bulan Ramadan tersebut, juga merupakan kesepakatan bersama yang mencuat dalam kegiatan Dialog Bersama yang dilaksanakan pihaknya bersama Dinas Pariwisata, Bapenda, Dinas Perdagangan, DPM-PTSP dan Satpol PP Kota Makassar, Senin (28/03/2022) kemarin.

Menurutnya, bila sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan dimulai pada sehari sebelum Ramadan dan dapat dibuka kembali pada tiga hari setelah Ramadan.

“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya -1 +3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan/pekerja yang akan menjalankan tarwih dan puasa menyambut bulan suci Ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal Ramadan tahun ini," ungkap Zul, sapaan akrab Ketua AUHM, Rabu (30/03/2022) malam.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

"Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (01/04/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Hal itu telah diputuskan Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud," ungkapnya.

Zul mengaku bila pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.

Baca juga :  Kodim 1408/Makassar Gencarkan Dukungan Gizi, Demi Generasi Emas Indonesia

Untuk itu, kata dia, AUHM mengharapkan seluruh aktivitas usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mematuhi SE Wali Kota Makassar dimaksud," tutupnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Patroli Malam Polsek Soeta Hadirkan Rasa Aman di Pelabuhan Soekarno-Hatta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan secara nyata. Personel Polsek Soekarno-Hatta...

Jaga Kamtibmas Kepulauan, Bhabinkamtibmas Hadir di Tengah Warga Barrang Lompo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komitmen Polri untuk Masyarakat kembali diwujudkan melalui kehadiran Bhabinkamtibmas di wilayah kepulauan. Bhabinkamtibmas yang bertugas...

Swasembada Pangan, Jalan Menuju Kebangkitan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Swasembada pangan menjadi poros utama kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sejak awal...

Mas’ud Muhammadiah Pernah Jurnalis Kini Guru Besar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dosen Universitas Bosowa yang menerima Surat Keputusan Jabatan Fungsional Dosen Guru Besar adalah Dr. Drs. Mas’ud...