Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Lanjutan Pembahasan Ranperda Perum Tirta Jeneberang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.CO.ID.SUNGGUMINASA--Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang Dibahas ke Tahap Selanjutnya. Sebelumnya
Ranperda diserahkan pemkab Gowa baru-baru ini.

Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Gowa di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (1/4).

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD kabupaten Gowa, Haniah Hafid mengapresiasi langkah Pemerintah mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Tirta Jeneberang.

Menurutnya ini merupakan langkah positif sebagai respon terhadap amanat dari peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Dengan dibentuknya Perusahaan Umum Tirta Jeneberang tentunya akan menunjang pembangunan daerah dan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di Kabupaten Gowa, sehingga kami dari Fraksi PKB setuju untuk dibahas dan dikaji lebih mendalam sesuai ketentuan," ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan, Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Zulfiadi yang mengatakan turut memberikan apresiasi atas langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Jeneberang menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang sebagai salah satu cara dalam memanfaatkan potensi perekonomian.

"Daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi dan produksi sehingga mencapai daya guna yang lebih besar lagi. Langkah yang diambil pemerintah dalam mengatur kembali kelembagaan perusahaan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan komitmen agar segala permasalahan sumber air dapat diselesaikan," jelasnya.

Kendati demikian dengan dilakukan perubahan ini, kualitas air juga harus dikelola dengan benar oleh tenaga yang profesional sehingga sehingga nanti perusahaan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh fraksi yang menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap sekanjutnya. Dirinya menyebutkan PDAM Tirta

Baca juga :  Pembangunan Pasar Tarue Luwu Utara Dimulai

jeneberang sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Gowa, yang mana produk pemerintah peraturan daerah sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

"Di masa pandemi Covid-19 dimana pengurangan anggaran terjadi terus menerus, mengharuskan daerah memiliki upaya salah satu upaya kita menggenjot potensi-potensi PAD, sehingga meskipun terjadi pengurangan dari pusat itu tidak terlalu dirasakan oleh daerah karena ada peningkatan PAD seperti pengajuan Ranperda ini," harapnya.

Pada rapat paripurna ini turut dilakukan penyerahan satu buah Ranperda Tentang Perseroda PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekda Gowa, Kamsina dan Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa. (ksl).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Putra Mahkota Gowa Gerakkan Revitalisasi Nilai Budaya di Hari Jadi Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Gowa, Putra Mahkota Pati Matarang Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam...

Antisipasi Penularan TBC, Puskesmas Tomoni Timur Bagikan Masker kepada Peserta SSJ

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Dalam upaya mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC), UPTD Puskesmas Tomoni Timur melaksanakan kegiatan pembagian...

Sosialisasi Inovasi Daerah di Kecamatan Tomoni Timur Libatkan Desa dan Sekolah

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Inovasi Daerah pada Jumat...

Disdik Sulsel Wajibkan “Generasi Terampil” di SMA

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran No. 100.3.4/14539/DISDIK kepada...