PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian berhadiah yang seringkali di salah gunakan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs. HA. Irawan Bintang, MT, yang didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs.Jamaris.
Sosialisasi dihadiri berbagai lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, pers dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa, Jumat, 31 Maret 2022.
Dikatakan, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial.
Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.
Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam penyaluran.