Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN dan Tidak Dikenakan PPN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA. –
Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 .

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak COVID-19. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dirjen Bangda : Masalah Perdagangan Orang Sangat Kompleks, Tidak Ada Lembaga Mampu Beri Perlindungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cair Dadakan! Klik Link Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Maret 2025, Cair Rp350.000

PEDOMANRAKYAT - Kabar baik bagi para pengguna dompet digital! Kesempatan emas untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp350.000...

Gunakan Kursi Roda Ikut Aksi Unjuk Rass, Korban Dugaan Malapraktik RS Mitra Sejati minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti Laporannya

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar...

Segera Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini Rp150 Ribu, Langsung Cair untuk THR Lebaran 2025!

PEDOMANRAKYAT -Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, kabar gembira datang bagi pengguna dompet digital di Indonesia. Pada hari ini,...

Elemen Masyarakat Kota Sorong Pro Pengesahan UU TNI Membagikan Takjil ke Pengguna Jalan

PEDOMANRAKYAT, SORONG - Pasca disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR-RI, sejumlah elemen masyarakat Kota Sorong yang mendukung...