“Kedatangan kami meminta secara resmi semua dokumen terkait informasi publik terhadap Dinas PUPR, Dinas Pariwsata dan BPBD Tahun Anggaran 2017-2019,” ungkap Michael.
Michael juga mengatakan, apa yang dilakukan tim PKN sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Saya dan tim berjalan sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No.43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat,” jelasnya.
Secara terpisah Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum PKN RI sebagai pihak pemohon mengharapkan kerjasama yang baik dari Pemkab Minsel untuk bisa memberikan dokumen publik yang dimohonkan tersebut agar supaya tidak akan sampai ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk disidang terkait sengketa informasi publik. (Riz)