PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE -
Memasuki hari ke-3 Ramadan 1443 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone, melakukan bimbingan terhadap Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Selasa 5/4/2022).
Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone, Drs H Zainal Abidin, mengatakan, Baznas merupakan lembaga bentukan pemerintah yang ditugaskan mengatur dan mengelola zakat.
Bimbingan yang berlangsung di Aula masjid Agung Kabupaten Bone itu, dihadiri utusan dari Kantor Urusan Agama (KUA), ketua dan sekretaris UPZ kecamatan, kelurahan, dan desa.
H Zainal Abidin menegaskan, pembagian zakat di lapangan harus tepat sasaran karena terpantau media dan lembaga swadaya masyarakat, sehingga jika ada berbuat kesalahan akan mudah viral di media.
āSaya berharap jangan ada berbuat kesalahan dalam penyaluran zakat, karena mudah viral di media,ā kata Zainal Abidin.
Sebagai tambahan katanya, bimbingan tentang sosialisasi zakat, khususnya zakat mal dan tata cara pelaporan serta pengisian blanko pengumpulan zakat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Perlu pula dilakukan upaya menyadarkan masyarakat tentang kewajiban mengeluarkan zakat sebagai upaya pembersihan dan penyucian harta melalui UPZ desa dan kecamatan setempat.
Dan yang tak kalah pentingnya adalah, zakat yang terkumpul disalurkan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Baik terkait urusan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.
Zakat juga bisa mengurangi beban masyarakat yang terkena musibah dan membantu pemerintah memberantas kemiskinan. (rur)