Pihakketigakan Pembuatan Profil Desa, 40 Kepala Lembang Diperiksa Kejaksaan Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Pembuatan Profil Desa seharusnya diswakelola karena sumber anggarannya dari ADD, namun yang terjadi di Toraja Utara justeru pelaksanaannya menyalahi aturan petunjuk teknis. Sangat jelas di petunjuk tekhnisnya bahwa Pembuatan Profil Desa tidak boleh dipihakketigakan sehingga siapapun melanggar aturan akan disangsi pidana.

Kondisi ini yang terjadi di Toraja Utara, kurang lebih 40 Kepala Lembang (Desa) sudah dimintai keterangan dan pihak Kejaksaan juga akan memanggil pihak ketiga yang mengerjakan dan dari Dinas terkait. Siapapun yang terbukti proses hukum akan ditegakkan. Sampai saat ini dari 111 Lembang/Desa sudah 40 yang dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Cabang Toraja Utara.

Pemanggilan dan pemeriksaan 40 Kepala Lembang untuk dimintai keterangannya,  dibenarkan Kasubsi Intelijen (Intel) Cabang Kejaksaan Toraja Utara,  Muslimin Lagalung, SH ketika dikonfirmasikan awak media, Senin (04/04/2022).

Kata Muslimin Lagalung, pemanggilan dan pemeriksaan para Kepala Lembang guna dimintai keterangannya terkait dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembuatan Profil Lembang (Desa) yang dipihakketigakan.

"Kita klarifikasi dugaan pekerjaan Profil Lembang menggunakan Dana Desa (DD) yang dikerjakan oleh pihak ketiga," ungkap Muslimin Lagalung.

Lanjut Muslimin, dari 111 Lembang di Toraja Utara, tidak semua melakukan hal serupa. Namun jika diantara Kepala Lembang yang terperiksa ditemukan kerugian negara setelah dikoordinasikan dengan Inspektorat, tidak menutup kemungkinan statusnya dinaikkan jadi tersangka.

"Aturan umum Dana Desa pelaksanaan pekerjaan di lapangan diswakelola sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat desa. Bukan untuk dipihakketigakan," ujar Muslimin.

Beberapa Kepala Lembang yang dihubungi wartawan lewat selulernya Senin (04/04/2022) mengatakan, mereka saat didatangi pihak ketiga sebenarnya tidak setuju, namun karena ada tekanan dari atas kepadaKepala Lembang sehingga mereka ikut saja, sementara dalam petunjuknya tidak boleh dipihakketigakan.

Baca juga :  Ribuan Peserta Makassar Half Marathon 2022 Dilepas

"Kami Kepala Lembang, ikut perintah saja dari atas, dan satu Profil Desa dibayar Rp.22.000.000. Itu kami bayar ke pihak ketiga. Sementara ada 111 Lembang/Desa di Toraja Utara," kata beberapa Kepala Lembang yang dihubungi dengan keterangan yang sama.

Pasca dimintai keterangan, Senin (04/04/2022), para Kepala Lembang membenarkan dimintai keterangan perihal pembuatan Profil Lembang, dan mengakui telah membayar Rp 22 juta ke pihak ketiga. (pria-ainul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...

Semangat TNI dan Rakyat Menggema di Malino: Pangdam Hasanuddin Buka Three Days Off Road Adventure 2025

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Suasana sejuk Malino dipenuhi semangat kebersamaan ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi membuka...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...

Tabulahan FC Melaju ke Final Bupati Cup V Hadapi Mamasa 1

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim sepak bola asal Kecamatan Tabulahan, Tabulahan FC, berhasil melaju ke babak final Bupati Cup...