“Selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan dua orang pelaku Narkoba berinisial NR (36) dan MR (35) serta barang bukti 2 (dua) sachet berisi kristal bening diduga sabu,” ungkapnya, Selasa (05/04/2022).
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika,” tutup Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)