PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar kembali membekuk 2 (dua) pelaku Narkoba jenis sabu di Jalan Sunu, Kota Makassar.
Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di Jalan Sunu, Kota Makassar.
"Selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan dua orang pelaku Narkoba berinisial NR (36) dan MR (35) serta barang bukti 2 (dua) sachet berisi kristal bening diduga sabu," ungkapnya, Selasa (05/04/2022).
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika," tutup Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)