Adnan Purichta Ichsan : Perolehan Pajak Perkebunan Tergantung Kantor Pusat, Tidak Adil Bagi Pemerintah Daerah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (06/04/2022).

Adnan yang juga adalah Bupati Gowa, Sulawesi Selatan lantas memberikan ilustrasi belanja pemda terkait mandatory spending jika diakumulasikan maka dapat melebihi total APBD sebanyak 115%, dengan rincian; infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi Dana Desa 10%, Alokasi Dana Kelurahan 5% dan belanja pegawai sebesar 30%.

“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap bapak ibu anggota dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya,” ujar Adnan.

Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin yang juga hadir dalam RDPU juga menambahkan poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30%. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” imbuh Bupati Bogor ini.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SYL Dipolisikan Dugaan Pengrusakan, Kuasa Hukum : Tidak Ada Alasan Laporan Kami Tidak Ditindaklanjuti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambut Hari Guru, Pengurus PGRI Sinjai Agendakan Porsenijar

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke-80,...

Laksanakan Kegiatan Safari Memakmurkan Masjid, Personel Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Shalat Dzuhur Berjamaah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kehangatan dan kekhidmatan terasa di Masjid Taqwa, Jl. Dr. WS. Husodo, Kelurahan Mampu,...

Ciptakan Suasana Kota Aman dan Nyaman, Satuan Samapta Polres Pelabuhan Makassar Terus Intensifkan Kegiatan Patroli Perintis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Demi menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman, khususnya pada malam hingga dini hari, Satuan...

Membanggakan, Mahasiswi Asal Sinjai Jadi Wisudawan Terbaik Unibos

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah. Seorang mahasiswi asal Kabupaten Sinjai, Siti Fatimah berhasil...