Adnan Purichta Ichsan : Perolehan Pajak Perkebunan Tergantung Kantor Pusat, Tidak Adil Bagi Pemerintah Daerah

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (06/04/2022).

Adnan yang juga adalah Bupati Gowa, Sulawesi Selatan lantas memberikan ilustrasi belanja pemda terkait mandatory spending jika diakumulasikan maka dapat melebihi total APBD sebanyak 115%, dengan rincian; infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi Dana Desa 10%, Alokasi Dana Kelurahan 5% dan belanja pegawai sebesar 30%.

“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap bapak ibu anggota dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya,” ujar Adnan.

Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin yang juga hadir dalam RDPU juga menambahkan poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30%. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” imbuh Bupati Bogor ini.

Baca juga :  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Perbaharui Data LHKPN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...