Adnan Purichta Ichsan : Perolehan Pajak Perkebunan Tergantung Kantor Pusat, Tidak Adil Bagi Pemerintah Daerah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (06/04/2022).

Adnan yang juga adalah Bupati Gowa, Sulawesi Selatan lantas memberikan ilustrasi belanja pemda terkait mandatory spending jika diakumulasikan maka dapat melebihi total APBD sebanyak 115%, dengan rincian; infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi Dana Desa 10%, Alokasi Dana Kelurahan 5% dan belanja pegawai sebesar 30%.

“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap bapak ibu anggota dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya,” ujar Adnan.

Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin yang juga hadir dalam RDPU juga menambahkan poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30%. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” imbuh Bupati Bogor ini.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ini Upaya KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang Agar UMKM Naik Kelas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bangun Keberkahan Melalui Kebersamaan: Pesan Inspiratif Ustadz Kadir di PKBM Baji Bicara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengajian dan Silaturrahmi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Baji Bicara kembali menjadi oase rohani bagi...

Jurnalis Diintimidasi di Kalbar, Ketua Dewan Pers Nusantara: Ini Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dunia pers kembali diuji. Seorang jurnalis di Kalimantan Barat menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas...

Warga Keluhkan Pohon Rindang di Depan Stadion Mattoanging yang Tak Kunjung Dipangkas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Warga di sekitar Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mengeluhkan keberadaan sejumlah pohon besar...

Saat Pramugari ‘Tumbang’ ke Pangkuan Penumpang

Oleh M.Dahlan Abubakar Penerbangan dari Bandara Rendani Manokwari Papua Barat 23 Juni 2012 berlangsung mulus. Pesawat Garuda yang...