Kalapas Salemba Bantah Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Djoko Tjandra, Ketua MPO KNPI Minta Dipindahkan ke Nusakambangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Djoko Tjandra terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat. "Itu tidak benar," kata Yosafat saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Secara tegas, dia membantah isu yang menyebutkan bahwa ada perlakuan khusus pada Djoko Tjandra. Seperti diketahui, menurut sumber yang tidak ingin identitasnya diungkapkan, perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian izin keluar lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut dilakukan rutin, dimana Djoko Tjandra akan keluar dari Lapas sekitar pukul 06.30 WIB menuju Rumah Sakit.

Setelah dari Rumah Sakit, dia tidak langsung kembali ke Lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Utara.

Terbaru, masih menurut informasi dari seorang sumber, Djoko Tjandra telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Namun, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, Yosafat tidak memberikan jawaban yang pasti.

"Nanti kalau ketemu dijelaskan ya," jawab Yosafat melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (05/04/2022), tanpa memberikan kepastian kapan akan dijelaskan.

Sementara terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Djoko Tjandra terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat tersebut, Ketua Umum MPO KNPI, Lisman Hasibuan berharap agar Badan Intelijen Negara (BIN) dan Menkumham ikut mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut.

"Sehubungan dengan adanya keistimewaan terhadap terpidana Djoko Tjandra dan sering bebasnya beliau di luar tidak ada di tahanan Lapas maka MPO KNPI meminta Kepala BIN dan Menkumham segera pindahkan Djoko Tjandra ke Lapas Nusakambangan," tegas Lisman saat dihubungi, Rabu (06/04/2022).

Sebagai informasi, pada Rabu (05/01/2022) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga jaksa Pinangki.

Baca juga :  Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polsek Mamajang Intensifkan Operasi KRYD

"Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya.

Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK.

Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra :

- Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

- Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.

- MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (wp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...

Mahasiswa Makassar Tertipu Motor Bodong dari Showroom Kapten Motor, Disergap Debt Collector di Kos

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki...