Kemendagri Dorong Pemulihan dan Pengembangan UMKM Terdampak Covid-19

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Untuk itu saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengikuti Kepmendagri 050 ini, karena dengan kodefikasi Kepmendagri maka Program Pengembangan dan Penguatan UMKM dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan melalui APBD daerah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Teguh, Kemendagri juga telah mengeluarkan regulasi dalam upaya terus mendorong UMKM untuk bangkit, melakukan transformasi digital dan mampu bersaing di pasar nasional dan global. Yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, memuat dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022. Yang membuat program pengembangan UMKM dan produk dalam negeri adalah Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif,” jelasnya detil.

Disamping itu, Teguh mengemukakan dukungan Kemendagri dalam rangka penguatan produk dalam negeri, yaitu telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No.500/913/SJ Tentang Pelaksanaan Gernas BBI; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/2929/SJ & 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/1022/SJ & 1 Tahun 2022 Tentang Gernas BBI Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah; dan Surat Edaran Mendagri No.510/1192/Bangda Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Daerah.

“Melalui SEB tersebut menegaskan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Tim P3DN, kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk produk Koperasi UKM, dan memanfaatkan sistem pengadaan SIRUP E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing dan E-Kontrak,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ponpes DDI Mattoangin Bantaeng Gelar Wisuda Santri dan Hafiz

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...