Kemendagri Dorong Pemulihan dan Pengembangan UMKM Terdampak Covid-19

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Untuk itu saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengikuti Kepmendagri 050 ini, karena dengan kodefikasi Kepmendagri maka Program Pengembangan dan Penguatan UMKM dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan melalui APBD daerah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Teguh, Kemendagri juga telah mengeluarkan regulasi dalam upaya terus mendorong UMKM untuk bangkit, melakukan transformasi digital dan mampu bersaing di pasar nasional dan global. Yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, memuat dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022. Yang membuat program pengembangan UMKM dan produk dalam negeri adalah Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif,” jelasnya detil.

Disamping itu, Teguh mengemukakan dukungan Kemendagri dalam rangka penguatan produk dalam negeri, yaitu telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No.500/913/SJ Tentang Pelaksanaan Gernas BBI; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/2929/SJ & 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/1022/SJ & 1 Tahun 2022 Tentang Gernas BBI Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah; dan Surat Edaran Mendagri No.510/1192/Bangda Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Daerah.

“Melalui SEB tersebut menegaskan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Tim P3DN, kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk produk Koperasi UKM, dan memanfaatkan sistem pengadaan SIRUP E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing dan E-Kontrak,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mantap, Dua Inovasi Sinjai Masuk Dalam Top 30 di Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...

Baru 2 Bulan Menjabat Bos Bapanas, Mister Clean Sukses Turunkan Harga Beras

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Visi penurunan harga beras yang diusung Andi Amran Sulaiman sejak ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai...

Amran Sulaiman Raih ‘Tokoh Transformasi Pertanian Modern’ detikcom Awards 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Amran menerima penghargaan sebagai...