Kemendagri Dorong Pemulihan dan Pengembangan UMKM Terdampak Covid-19

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Untuk itu saya mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengikuti Kepmendagri 050 ini, karena dengan kodefikasi Kepmendagri maka Program Pengembangan dan Penguatan UMKM dapat dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dianggarkan melalui APBD daerah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Teguh, Kemendagri juga telah mengeluarkan regulasi dalam upaya terus mendorong UMKM untuk bangkit, melakukan transformasi digital dan mampu bersaing di pasar nasional dan global. Yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, memuat dukungan kebijakan mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022. Yang membuat program pengembangan UMKM dan produk dalam negeri adalah Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif,” jelasnya detil.

Disamping itu, Teguh mengemukakan dukungan Kemendagri dalam rangka penguatan produk dalam negeri, yaitu telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No.500/913/SJ Tentang Pelaksanaan Gernas BBI; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/2929/SJ & 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; SEB Mendagri dan Kepala LKPP No.027/1022/SJ & 1 Tahun 2022 Tentang Gernas BBI Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah; dan Surat Edaran Mendagri No.510/1192/Bangda Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Daerah.

“Melalui SEB tersebut menegaskan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Tim P3DN, kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk produk Koperasi UKM, dan memanfaatkan sistem pengadaan SIRUP E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering, Non E-Purchasing dan E-Kontrak,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Panglima TNI : Bazaar Ramadhan, Harga Lebih Murah, Masyarakat dan Prajurit TNI Berbahagia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cerita di Balik Api yang Membakar Kantor Bupati Bulukumba

Para Pekerja Proyek Kehilangan Tempat Tinggal, Mobil Dinas Tak Terselamatkan PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Kamis pagi (9/10) yang semula tenang...

Penguatan Struktur LP-KPK, Nanda Almer Ronny Putra Dikukuhkan Jadi Kepala Intelijen Nasional

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG - Ketua Umum Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Amirul S. Piola, SH, secara resmi...

PWI Jaya Serahkan SK, Rudolf Simbolon Kini Plt Ketua Pokja Walikota Jakarta Timur

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta (PWI JAYA) resmi menunjuk Rudolf Simbolon sebagai Pelaksana...

Desakan Transparansi di Balik Kasus Pencucian Uang Sulfikar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana sore di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025, tampak lebih sibuk...