“Pihak BPKH minta kepada PLN Wilayah Sulselbar menyampaikan usulan tertulis secara detail kawasan hutan mana saja dilintasi jaringan,” ujar Welem.
Lanjut Welem, sudah ada kawasan hutan lindung menjadi kawasan konservasi di Tana Toraja, hanya saja tidak jelas penanganan dan pengelolaannya, sehingga memang perlu ada petunjuk arahan dan langkah penanganan.
“BPKH baru ketahui kalau di lapangan anggota dewan lebih dekat dengan masyarakat sehingga cepat didengar karena mereka adalah wakil rakyat. Dibandingkan dengan pemerintah kurang greget,” tutur Welem.
Sebelumnya Pimpinan bersama komisi tiga DPRD Tana Toraja kunker ke Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar melakukan Konsultasi Rencana Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jaringan Listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tana Toraja.
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sombolinggi menyampaikan beberapa hal terkait rencana pembangunan jalur listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan (KH), maupun pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam dari masyarakat setempat.
Rombongan DPRD Tana Toraja diterima Kepala BPKH Wilayah VII Hariani Samal, didampingi Kepala Seksi ISDHL Suleman Patiung, Kepala Seksi PKH Ribka L.L. Linggi.
Hariani Samal paparkan, mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kawasan hutan yang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. (ainul)