Welem : Jaringan Listrik Lintasi Kawasan Hutan Ada Syaratnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKALE - Pasca Pimpinan DPRD Tana Toraja bersama komisi tiga melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Kamis (07/04/2022) lalu, dilakukan konsultasi Rencana Penggunaan Kawasan Hutan Pembangunan Jaringan Listrik di Kayuosing, Kecamatan Rembon, Simbuang, Mappak, Balepe, Bittuang dan Masanda, membahas jaringan listrik melintas dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung di Tana Toraja.

Kepada media ini, Sabtu (09/04/2022), Welem Sambolangi menjelaskan, pihak BPKH mendukung mewujudkan listrik masuk di beberapa kecamatan di daerah ini, dengan tetap membangun komunikasi dan koordinasi yang maksimal dengan DPRD.

Diakui Welem, banyak hambatan di lapangan dalam mewujudkan pembanguan jaringan listrik melewati kawasan hutan di Tana Toraja, namun perlu sosialisasi sehingga koordinasi antar unit kerja dan instansi dibutuhkan.

Sala satunya penentuan letak batas wilayah hutan dan kawasan pemukiman butuh dukungan semua pihak sebab ada syarat yang harus dipenuhi.

"Pihak BPKH minta kepada PLN Wilayah Sulselbar menyampaikan usulan tertulis secara detail kawasan hutan mana saja dilintasi jaringan," ujar Welem.

Lanjut Welem, sudah ada kawasan hutan lindung menjadi kawasan konservasi di Tana Toraja, hanya saja tidak jelas penanganan dan pengelolaannya, sehingga memang perlu ada petunjuk arahan dan langkah penanganan.

"BPKH baru ketahui kalau di lapangan anggota dewan lebih dekat dengan masyarakat sehingga cepat didengar karena mereka adalah wakil rakyat. Dibandingkan dengan pemerintah kurang greget," tutur Welem.

Sebelumnya Pimpinan bersama komisi tiga DPRD Tana Toraja kunker ke Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar melakukan Konsultasi Rencana Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jaringan Listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan Konservasi dan Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Tana Toraja.

Baca juga :  Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar Laksanakan Kegiatan Sambang Perairan di Pelabuhan Paotere

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sombolinggi menyampaikan beberapa hal terkait rencana pembangunan jalur listrik yang melintas dalam Kawasan Hutan (KH), maupun pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam dari masyarakat setempat.

Rombongan DPRD Tana Toraja diterima Kepala BPKH Wilayah VII Hariani Samal, didampingi Kepala Seksi ISDHL Suleman Patiung, Kepala Seksi PKH Ribka L.L. Linggi.

Hariani Samal paparkan, mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kawasan hutan yang mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan. (ainul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BRI Super League 2025 Gagal, PSM Rebut Poin di Kandang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Di bawah pelatih baru, Ahmad Amiruddin, PSM gagal memetik poin di kandang sendiri, setelah takluk1-2...

Bupati Gowa dan Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Hari Jadi Sulsel ke-356: Wujud Sinergi Pemerintah dan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola...

Pengurus ASISI DPD Sulsel Periode 2025–2030 Dikukuhkan: Membangun Organisasi yang Berintegritas dan Solidaritas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Selatan resmi...

Soal Kejadian Viral di Disdukcapil GP Ansor Pinrang: Kita Harusnya Berterima Kasih ke Anggota DPRD, Wajah Pelayanan Dukcapil Akhirnya Terbuka

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sempat viral di media sosial, kejadian yang melibatkan legislator Partai Gelora Pinrang, Mansyur Damma dengan...