Diduga Bawa Busur, Kapolsek Somba Opu Interogasi Tiga Remaja, Ortu Dpanggil

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

”Tindakan yang dilakukan sangat membahayakan buĂ t diri sendiri dan orang lain,” ujarnya Rabu (13/04/22).

Hal yang kalian lakukan adalah perbuatan melanggar hukum, karena jelas UU mengatakan “membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam termasuk busur melanggar UU Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jadi jangan dianggap main-main.” jelas Kapolsek Somba Opu.

”Ketiga anak remaja tersebut setelah diambil keterangannya, selanjutnya akan dihubungi orang tuanya masing-masing agar bisa melihat dan mengetahui keberadaan anaknya di polsek somba opu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kapolsek AKP Ismail. (*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hebat, Gojukai Adhyaksa Sinjai Sabet 5 Medali di Kejurnas Karate Championship BCK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman melantik Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Pimpin Rapat Staf, Camat Tomoni Timur Tekankan Peningkatan Kinerja 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja aparatur kecamatan pada tahun 2026. Penegasan...

Perayaan Natal Nasional Secara Hybrid, Dihadiri Pemerintah Daerah dan Masyarakat Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Perayaan Natal Nasional 2025 dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming serta Kabinet...

16 Pejabat Administrator dan Fungsional di Lantik Bupati Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.– Enam belas pejabat Administrators dan Fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah Toraja Utara dilantik dan diambil sumpah...