Diduga Bawa Busur, Kapolsek Somba Opu Interogasi Tiga Remaja, Ortu Dpanggil

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

”Tindakan yang dilakukan sangat membahayakan buàt diri sendiri dan orang lain,” ujarnya Rabu (13/04/22).

Hal yang kalian lakukan adalah perbuatan melanggar hukum, karena jelas UU mengatakan “membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam termasuk busur melanggar UU Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jadi jangan dianggap main-main.” jelas Kapolsek Somba Opu.

”Ketiga anak remaja tersebut setelah diambil keterangannya, selanjutnya akan dihubungi orang tuanya masing-masing agar bisa melihat dan mengetahui keberadaan anaknya di polsek somba opu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kapolsek AKP Ismail. (*).

Baca juga :  Wabup Sinjai Kukuhkan Pengurus IKA SMANAR Periode 2022-2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...