”Tindakan yang dilakukan sangat membahayakan buàt diri sendiri dan orang lain,” ujarnya Rabu (13/04/22).
Hal yang kalian lakukan adalah perbuatan melanggar hukum, karena jelas UU mengatakan “membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam termasuk busur melanggar UU Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jadi jangan dianggap main-main.” jelas Kapolsek Somba Opu.
”Ketiga anak remaja tersebut setelah diambil keterangannya, selanjutnya akan dihubungi orang tuanya masing-masing agar bisa melihat dan mengetahui keberadaan anaknya di polsek somba opu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kapolsek AKP Ismail. (*).