Diduga Bawa Busur, Kapolsek Somba Opu Interogasi Tiga Remaja, Ortu Dpanggil

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

”Tindakan yang dilakukan sangat membahayakan buàt diri sendiri dan orang lain,” ujarnya Rabu (13/04/22).

Hal yang kalian lakukan adalah perbuatan melanggar hukum, karena jelas UU mengatakan “membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam termasuk busur melanggar UU Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jadi jangan dianggap main-main.” jelas Kapolsek Somba Opu.

”Ketiga anak remaja tersebut setelah diambil keterangannya, selanjutnya akan dihubungi orang tuanya masing-masing agar bisa melihat dan mengetahui keberadaan anaknya di polsek somba opu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kapolsek AKP Ismail. (*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  AFK Sinjai Rencanakan Turnamen Futsal Antar Sekolah Tingkat SMA Sederajat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...