Dia mengatakan, ada 555.453 pemilih di Kabupaten Bone yang menjadi sasaran penyampaian pesan oleh Bawaslu. Untuk mencapai sasaran sebanyak itu, bukan hanya tugas penyelenggara tetapi publik juga bisa membantu agar pesan Bawaslu tersampaikan.
“Dalam pedoman pengelolaan media sosial Bawaslu yang dikeluarkan belum lama ini, Bawaslu jelas memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan media untuk penyampaian pesan milik bawaslu,” katanya.
Pemilihan media serta segmentasi konten di tiap platform pun, lanjut Saiful Jihad, harus benar-benar dipikirkan. Poinnya adalah, informasi itu sampai dan mudah dipahami publik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Hj Jumria, mengatakan, tantangan kehumasan ke depan jauh lebih berat di tengah makin canggihnya teknologi, seperti pergeseran dari cetak atau elektronik ke online.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Maming Genda SH MH (anggota koordinator divisi hukum, hubungan masyarakat, data, dan informasi), M Ridwan Huzaifah SH (anggota koordinator divisi penanganan pelanggaran) dan Dr Ernida Mahmud SP MP (anggota koordinator divisi penyelesaian sengketa proses pemilu. (rur)