Pemkab Luwu Utara Resmi Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MASAMBA –

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mulai menerapkan Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) diawali Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, melakukan tanda tangan perdana, Senin (18/4/2022), di Ruang Kerjanya.

Penandatanganan perdana disaksikan Kepala Dinas Kominfo-SP Arief R. Palallo yang memfasilitasi sistem ini, dan Kepala Bidang Persandian, Purnama Indriawaty.

Sejak penarapan sistem ini maka Bupati Luwu Utara resmi akan menggunakan TTE dalam setiap persuratan yang dilakukan, tidak lagi menggunakan tanda tangan manual.

Bupati berharap, seluruh pejabat Pemda Luwu Utara segera memiliki TTE.

“Tadi ibu Bupati berharap semua harus memiliki tanda tangan elektronik, mulai dari Wakil Bupati, Sekda, Asisten, sampai Kepala Perangkat Daerah (PD),” kata Kadis Kominfo-SP, Arief R. Palallo.

Dia mengatakan, penerapan TTE, selain untuk keamanan informasi, juga untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.

“Penerapan TTE ini juga untuk menghindari potensi terjadinya pemalsuan tanda tangan pejabat, makanya ini diterapkan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Arief, penerapan TTE juga untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini diterapkan Pemda Kabupaten Luwu Utara.

Arif mengatakan, setelah Bupati, nantinya akan menyusul pejabat lainnya yang diawali dengan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik.

“Ya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki tanda tangan elektronik ini, dan Bupati sudah melakukan penandatanganan perdana sebagai tanda bahwa penerapan TTE mulai kita lakukan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara,” jelas Arief.

Sebagai informasi, sistem TTE yang diterapkan Pemda Luwu Utara ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.

Baca juga :  Editor Media Online Pedomanrakyat.co.id, Muh. Zainal Altim Ali Raih Doktor 'Cumlaude' di UNM

Saat ini, Diskominfo tengah memvalidasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui 3 tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan. (yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Lompo Sambangi Warga, Laksanakan Patroli dan Silaturahmi Penuh Kehangatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana berbeda terasa di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar. Malam itu, suasana pesisir...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (13) Semangkuk Bubur “Dari Roda Odong-Odong ke Roda Kehidupan”

Aynun Lutfiya Prodi Manajemen FEB/Magang ‘identitas’ Setiap Minggu pagi, Boulevard berubah menjadi panggung warna-warni dan hiruk-pikuk yang penuh energi....

Peduli Keselamatan Generasi Muda, Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli di Depan Sekolah-sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan generasi muda, Sat Samapta Polres Pelabuhan Makassar terus mengintensifkan...

221 Lansia di Tomoni Timur Terima Bantuan Dari Pemerintah Daerah Lutim

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Sebanyak 221 warga lanjut usia (lansia) dari delapan desa di Kecamatan Tomoni Timur menerima...