Dialog Ramadhan JAPPI : Investasi, Inflasi, Dan Regulasi; Posisi Sulawesi Selatan Dimana ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dari ketiga penyaji di atas, Ajiep Padindang selaku moderator meminta tanggapan dari beberapa akademisi dan praktisi. Diantaranya Ismail Rasulong SE., M.Si (Akademisi – Unismuh), mengatakan regulasi menjadi mediator untuk menumbuhkan investasi. Kenapa di Sulsel tahun 2021 seperti yang disampaikan ketiga presentasi tadi investasinya melonjak karena banyaknya penyelesaian proyek-proyek di sulsel, itulah yang memicu angka-angka 16,06 triliun tercapai, seperti proyek-proyek yang tertunda, jalan tol dll.

Dr. Abd Thalib Musafa, M.Si (Akademisi dan Ketua Dekopindo Kota Makassar) dari pemaparan yang didengarkan DPM-PTSP dengan capaian realisasi investasi Sulsel tahun 2021 yang secara akumulatif 16,06%. Namun dia mengingatkan dan menjadi pekerjaan rumah. Menurut Abd Thalin capaian yang didapat dibandingkan capaian seluruh provinsi secara nasional jauh dibawa provinsi di Jawa.

“Sama ketika saya bandingkan dengan Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Timur, kita masih jauh dibawa. Posisi sulsel itu dimana?. Ternyata konstribusi sulsel tidak besar, di catatan saya tahun 2019 hanya 1,47%, 2020 – 2,31 terhadap nilai investasi nasional,” kata Thalib mengingatkan.

Sebagai penanggap penutup, Andi Amir Hamsah, SH., MH (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan – Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan), menyoroti masalah undang-undang sebagai payung hukum.

Menurut Puang Amir – sapaan akrabnya, mengatakan terkait regulasi memang ada masalah UU Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, sejujurnya sudah ketingalan jaman. Ini tugas DPD RI untuk melakukan peremajaan.

“UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja kalau mau dirujuk memang bermasalah, baik untuk Provinsi, Kabupaten/Kota. Kalau mau diikuti ada beberapa perda yang seharusnya masih diberlakukan terpaksa dicabut karena bertentangan,” kata Andi Amir Hamsah.

Diakhir tanggapannya, Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Tingkatkan Kompetensi dan Terbitkan Buku, Guru SMA se Makassar Ikuti Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah

“Saya bersyukur hadir di acara dialog ramadhan, sekalian mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2021,” ujar Andi Amir Hamsah yang usai acara menyerahkan Perda yang dimaksud ke Dr. H. Ajiep Padindang, SE.MM.

Selain penyerahan Perda, dilakukan penyerahan cendera mata dari Dr. H. Ajiep Padindang, SE.MM, ke masing-masing penyaji presentasi dari Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lukman Hakim (Kota Makassar), Irmawaty, ST., MT (Kab. Gowa) dan Yessy Yoanna (Provinsi Sulsel). Beberapa saat kemudian, azhan magrib mengumandang, semuanya menuju restoran hotel aryaduta untuk buka puasa bersama. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BRI Super League 2025 Gagal, PSM Rebut Poin di Kandang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Di bawah pelatih baru, Ahmad Amiruddin, PSM gagal memetik poin di kandang sendiri, setelah takluk1-2...

Bupati Gowa dan Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Hari Jadi Sulsel ke-356: Wujud Sinergi Pemerintah dan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola...

Pengurus ASISI DPD Sulsel Periode 2025–2030 Dikukuhkan: Membangun Organisasi yang Berintegritas dan Solidaritas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Selatan resmi...

Soal Kejadian Viral di Disdukcapil GP Ansor Pinrang: Kita Harusnya Berterima Kasih ke Anggota DPRD, Wajah Pelayanan Dukcapil Akhirnya Terbuka

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sempat viral di media sosial, kejadian yang melibatkan legislator Partai Gelora Pinrang, Mansyur Damma dengan...