Dialog Ramadhan JAPPI : Investasi, Inflasi, Dan Regulasi; Posisi Sulawesi Selatan Dimana ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Beberapa waktu lalu dalam satu rapat dengan menteri dan BPS, Ajiep Padindang menyampaikan bapak jangan bangga dengan inflasi tahun 2021, karena memang barang terbatas, orang mau beli terbatas dan serba terbatas bukan karena kondsi normal. Regulasi yang jadi masalah, begitu cepat berubah dan membuat daerah banyak hal ketidak-pastian.

“Lahirnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tujuannya bagaimana membuat investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih luas tapi pada kenyataannya justru membuat suasana makin tidak pasti dan penciptaan lapangan kerja sejak efektif berlakunya hingga sekarang, malah tidak jelas, kepada siapa yang ciptakan lapangan kerja itu,” kata Ajiep, seraya menambahkan, dirinya mau mendengar statement dari DPM-PTSP Kota Makassar, Kabbupaten Gowa dan Provinsi Sulsel.

Lukman Hakim yang mewakili Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menguraikan dengan data,  investasi di sulsel, 8,3 Ttiliun 50% dari total investasi di sulsel. Invwestasi ini terdiri dari dua, penanaman modal asing dan penanaman dalam negeri.

Jumlah PMA di Makassar ada 734 miliar – 9% dari total keseluruhan realisasi investasi. Sedangkan PMDN 7.571.000.000 sekitar 91% dari total realisasi investasi tahun 2021 sebesar 8,3 triliun. Dari investasi itu menyerap tenaga kerja sebanyak 3.035 orang.

“Realisasi investasi persektor di kota Makassar yang tertinggi adalah sector transportasi, sebesar 4,2 triliun. Sektor kawasan industry , 3,3 triliun. Sektor hotel dan restoran sebesar 293 milyar,” sambung Lukman yang sore itu mengenakan peci hitam.

Menyinggung soal UU Cipta Kerja, Lukman optimis melihat karena suatu peluang yang sangat besar untuk memberikan kesempatan investor untuk berinvestasi dalam membuka lapangan kerja. Disisi lain, ada kendala, diantaranya kesiapan SDM. Investor mengharapkan tenaga kerja memiliki kualifikasi tertentu, kadang tidak sesuai yang dia harapkan.

Baca juga :  Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif, Jajaran Kapolsubsektor Kepulauan Sangkarrang Gelar Safari Ramadan di Pulau Barrang Lompo

Dari segi regulasi, tahun 2022 Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun Perda Omnibus, semua perda akan kita satukan, dan penyederhaan beberapa perda yang selama ini berjalan.

“Intinya bahwa penerapan regulasi ini, sosialisasi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar pemahaman masyarakat tentang tertibnya regulasi-regulasi baru dapat segera terwujud,” harap Lukman Hakim menutup statementnya. (bersambung)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nyatakan Aset Negara Tidak Dapat Dieksekusi, Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Hambat Pembayaran Hutang

PEDOMANRAKYAT, LUBUK PAKAM - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, SH telah melaksanakan penetapan eksekusi...

Dugaan Penyimpangan Proses Pengiriman Kargo Haji, PT Pos Indonesia Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia kembali mencuat ke...

Sinergi Kementan-IWAPI, Perempuan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) sepakat memperkuat sinergi dalam menggerakkan peran...

Berbekal Tiga Bahasa Asing, Nadya Sudarto Tunjukkan Pesona Wajo di Dunia Internasional

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Yuk kenal lebih dekat salah satu Liasion Officer (LO) Delegasi Kamboja pada perhelatan Musabaqah Qiraatil...