“Sementara pelaku keempat yang berhasil diamankan yakni berinisial lelaki AA (30) warga Dusun Sabbang, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, berhasil diamankan petugas di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, pada Minggu (17/04/2022) sekira pukul 21.00 Wita dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi 2 (dua) sachet sabu dengan bruto 2,10 gram.
Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku ke empat berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kemudian dilakukan pengejaran dan petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Kasi Humas Polres Sinjai menambahkan, total dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai di tiga TKP dari keempat pelaku ini yakni 3,38 gram.
“Saat ini keempat pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (AaN)