KFC Mangkir, Pembayaran THR Tidak Sesuai PKB, SPIKERS Layangkan Surat ke Disnaker

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) menggelar aksi mengawal surat masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Kamis (21/04/2022).

Aksi tersebut dilakukan oleh Karyawan Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan di depan kantor Disnaker Kota Makassar.

Dalam aksi mengawal surat masuk ke Disnaker kota Makassar, SPIKERS membawa beberapa tuntutan yang bertuliskan didalam spanduk "Bayarkan THR sesuai PKB, Bayarkan Hold Upah Karyawan di Semua Grade, Bayarkan Gaji RSC yang Dipotong 10-20%, Bayarkan Uang Duka, Uang Kelahiran, dan Uang Pernikahan yang sudah 3 Tahun ditahan oleh perusahaan".

Sementara itu, Ewin salah satu Karyawan KFC yang ikut mengawal surat yang dilayangkan SPIKERS ke Disnaker Kota Makassar saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, aksi ini adalah bentuk perlawanan karyawan kepada perusahaan, dimana sampai saat ini belum ada kesejahteraan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Ia berharap, dengan adanya aksi ataupun perlawanan yang dilakukan oleh teman-teman dari SPIKERS, tentunya kami punya harapan besar kepada pihak perusahaan merespon keluh-kesah, agar hak karyawan segera ditunaikan.

"Semoga pihak manajemen ataupun Direksi PT Fast Food Indonesia, Tbk merespon keluh-kesah kami yang selama masa pandemi berjuang membesarkan perusahaan dan sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak ataupun janji perusahaan untuk kesejahteraan karyawan," harap Ewin.

Ditempat yang sama, Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan (SPIKERS) Sulawesi Selatan Asywar, S.ST, SH mengatakan, surat yang dilayangkan ke Disnaker Kota Makassar terkait hak-hak karyawan yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan yang di tuangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama.

"Selama tiga tahun sejak 2020 s/d 2022 pekerja tidak mendapatkan hak-haknya khususnya dalam pembayaran THR Idul Fitri. Dimana pada tahun 2020 THR dibayar dengan cara diangsur bertahap setiap bulannya, sedangkan hari raya agama lain dibayarkan langsung satu bulan full, sedangkan tahun 2021 dan 2022 THR dibayarkan tidak sesuai dengan PKB," ujar Asywar S.ST, SH selaku Divisi Hukum dan HAM Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Dukung Pengembangan Transportasi Sulsel, Kasdam XIV/Hsn Hadiri Launching Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel

Lebih Lanjut, sampai saat ini kami mencatat bahwa perusahaan sudah berapa kali mangkir dan melanggar aturan perundang-undangan serta ingkar janji dari perjanjian kerja bersama yang sudah disepakati seperti :

1. Pemotongan upah/hold tanpa adanya surat kuasa dari para karyawan yang ditandatangani karyawan di atas materai.

2. Pemotongan gaji untuk tingkat RSC ada yang dihold dan ada dipotong langsung tanpa dikembalikan.

3. Pembayaran Hold yang belum dibayarkan.

4. Pembayaran THR, Perusahaan mengingkari perjanjian yang sudah dibuat dan sepakati bersama yang dituangkan dalam bentuk PKB.

"Bahkan sebelumnya sudah ada hasil kesepakatan antara perusahaan PT. Fast Food Indonesia, Tbk dengan Serikat Pekerja PT Fast Food INDONESIA, Tbk (SPFFI) terkait penyesuaian kebijakan perusahaan di periode Covid-19 untuk tahun 2021 yang dituangkan dalam surat No : 019/PMD-KFC/INT/III/2021, untuk melakukan pelunasan Hold Gaji karyawan hingga batas bulan Desember 2021, hingga sekarang pihak perusahaan melanggar perjanjian tersebut," beber Asywar.

"Kami dari SPIKERS Sulsel mendesak pihak perusahaan segara bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan khususnya Hari Raya Idul Fitri sesuai PKB, pembayaran Hold Upah, pembayaran pemotongan gaji RSC," harapnya.

Sementara itu Andi Sunrah Djaya, S.Sos selaku Fungsional Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker Kota Makassar saat ditemui di ruangannya mengatakan, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 126 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pengusaha, serikat pekerja atau pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut.

Ia menambahkan, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang diatur dalam PKB, maka pihak serikat pekerja/pekerja dapat mangajukan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan.

"Mengapa harus di perselisihkan, karena bisa jadi pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja/pekerja berbeda dalam menafsirkan isi dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut dan perselisihan ini dapat diuji di Pengadilan jika sudah melewati tahapan perselisihannya," tutupnya. (mnji)

Baca juga :  Pangdam Pimpin Sertijab Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin, Ini Harapannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Raih Keberkahan di Bulan Ramadan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan Mengajar Mengaji Bagi Anak-anak di TPA Alif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka meraih keberkahan di bulan suci Ramadan, Polisi Wanita (Polwan) Polres Pelabuhan Makassar menggelar...

Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Aktif Pantau Pertumbuhan Bibit Cabai dan Terong yang Disemai di Polibag

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah perkotaan, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar aktif memantau pertumbuhan...

Jaga Kamtibmas Selama Ramadan, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar di Pulau Barrang Lompo Terus Tingkatkan Patroli

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1446 H / 2025 M,...

Majelis Syuhada, Pejuang Subuh Berkeliling ke Masjid-masjid

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Akhir-akhir ini salah satu komunitas jamaah yang mendapat simpati dan perhatian umat Islam dan masyarakat...