Beberapa tahun terakhir ini pengelolan lembaga pendidikan dilakukan secara terpusat pada pengurus DPP PGRI dan membuka perwakilan di tingkat provinsi kabupaten dan kota.
Pada regulasi baru YPLP PGRI, perwakilan PGRI pada tingkat provinsi diberi kewenangan membuka dan mengelola jenjang pendidikan, SMA/SMK dan SLB. Pada kepengurusan tingkat kabupaten dan kota dibolehkan membuka jenjang pendidikan TK, SD, SMP dan PAUD.
Selaku pengurus baru diberi amanah di YPLP PGRI Sulsel, Nasir segera melakukan konsoldasi organisasi YPLP PGRI Sulsel. Selain itu melakukan pemantapan tata kelola majelis persekolah YPLP PGRI Sulsel serta akan melakukan penataan asset YPLP PGRI Sulsel. (yahya)