DPP RIB Desak Menteri ATR BPN Cabut HGU 905 PT Wanasari Nusantara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lebih lanjut Hitler mengungkapkan, masyarakat kerap diintimidasi pihak Perusahaan. Akibatnya, banyak yang takut dan trauma. Sehingga pasrah dan menyerahkan lahannya ke pihak Perusahaan dengan terpaksa. Seperti yang dialami oleh Tamba. Tamba menyerahkan lahannya kepada PT Wanasari Nusantara tanpa ganti rugi. Ia dilaporkan oleh pihak perusahaan ke pihak kepolisian.

“Karena, takut dijebloskan ke penjara, pakTamba menyerahkan lahannya ke pihak perusahaan. Kendati sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba melawan, tapi mereka berujung di penjara. Sebagaimana yang dialami mantan Kepala Desa Sumber Jaya,” ungkap Hitler.

Dalam ketidak berdayaan masyarakat, pihaknya lanjut Hitler dari LSM RIB hadir membantu memberikan pendampingan upaya hukum demi kepastian hukum dan rasa keadilan, menyampaikan keluhan masyarakat kepada Bapak Presiden, mendampingi masyarakat melaporkan PT Wanasari Nusantara ke Polda Riau dan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah bersurat ke Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) komunikasi dengan Bapak Sahat untuk disampaikan kepada Bapak Presiden. Komunikasi dengan Bapak Agus Kabareskrim Polri selaku Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Polri mohon atensi kawal laporan masyarakat di Polda Riau juga dengan Bapak Sofian Menteri ATR/BPN mohon atensi penyelesaian sengketa dan pemeriksaan status hukum HGU 905 milik PT Wanasari Nusantara,” kata Hitler.

Menurut Hitler, Adapun laporan masyarakat yakni laporan pengrusakan penumbangan pohon sawit masyarakat penanganannya dilimpahkan ke Polres Kuansing ditangani Unit Tipiter Polres Kuansing.

“Kami sudah bertemu dan komunikasi dengan Bapak Kapolres. Proses penyelidikan sedang berjalan, semua masyarakat yang lahannya ditumbang sudah dimintai keterangan, sementara Pak Menteri ATR/BPN sudah menginstruksikan tindaklanjut kepada Wamen, Dirjen  PHPT, Dirjen Penataan Agraria, Dirjen PSKP untuk diteliti dan ditanggapi,” ujarnya.

Hitler menyampaikan, berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 29/BPN/96 tanggal 31 Juli 1996, Peta Gambar Situasi Khusus dan Risalah Panitia “B” Provinsi Riau, letak bidang tanah HGU 905 adalah di Desa Petai, Kecamatan Singingi. Namun, ia mempertanyakan kenapa bisa bergeser ke areal lahan sawit masyarakat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir ?

Baca juga :  Personil Polres Soppeng Pengamanan Di Tempat Wisata

“Ini yang kami mohonkan kepada Bapak Menteri ATR/BPN agar ditinjau kembali proses penerbitan HGU 905 apakah sesuai prosedur dan aturan. Kenapa berada pada areal kebun inti perusahaan, atau jangan-jangan berada  di areal Pir Trans ? Saat HGU didaftarkan di kantor Pertanahan setempat apakah sesuai risalah panitia “B” Provinsi Riau atau ada unsur sengaja penggeseran lokasi dan seterusnya. Kita percayakan kepada Dirjen 7 selaku koordinator tim yang menangani kasus ini mudah-mudahan secepatnya sumber penyakitnya ketemu dan HGU 905 dicabut,” ujarnya dengan nada bertanya.

Informasi penting lainnya lagi menurut Hitler yakni, hasil Pansus DPRD Riau Tahun  2015. Monitoring Perizinan HGU, IUP, Izin Lingkungan dan Pajak. PT Wanasari Nusantara diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu, melakukan penanaman di luar areal konsesi yang diberikan. Menguasai lahan di luar HGU, melakukan pengerusakan lingkungan dan indikasi penyimpangan pajak.

Adapun Rekomendasi Pansus atas masalah ini kata Hitler mengungkapkan, 1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya  Kerugian Negara terhadap Pendapatan Negara pada Pajak PPN, PPH, PBB, Biaya Keluar (Pajak Ekspor) dan Pajak maklon.

2. Meminta Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) terkait, Dirjen Pajak, BPN, Kejati Riau dan Kapolda Riau untuk melakukan penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

3. Meminta pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap PT Wanasari Nusantara khususnya pada lahan yang dikuasai tanpa izin untuk diserahkan ke Negara selanjutnya dibagikan ke masyarakat sekitar atau perusahaan melakukan  pengurusan izin dengan tetap membayar konpensasi selama menggunakan lahan tanpa izin.

“Dengan demikian kami atas nama DPP LSM RIB mendesak Polri dan Menteri terkait untuk segera mengusut sengketa lahan antara warga masyarakat desa Sumber Jaya Provinsi Riau dengan PT Wanasari Nusantara,” pungkas Hitler. (*wp)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...