Lebih lanjut Hitler mengungkapkan, masyarakat kerap diintimidasi pihak Perusahaan. Akibatnya, banyak yang takut dan trauma. Sehingga pasrah dan menyerahkan lahannya ke pihak Perusahaan dengan terpaksa. Seperti yang dialami oleh Tamba. Tamba menyerahkan lahannya kepada PT Wanasari Nusantara tanpa ganti rugi. Ia dilaporkan oleh pihak perusahaan ke pihak kepolisian.
“Karena, takut dijebloskan ke penjara, pakTamba menyerahkan lahannya ke pihak perusahaan. Kendati sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba melawan, tapi mereka berujung di penjara. Sebagaimana yang dialami mantan Kepala Desa Sumber Jaya,” ungkap Hitler.
Dalam ketidak berdayaan masyarakat, pihaknya lanjut Hitler dari LSM RIB hadir membantu memberikan pendampingan upaya hukum demi kepastian hukum dan rasa keadilan, menyampaikan keluhan masyarakat kepada Bapak Presiden, mendampingi masyarakat melaporkan PT Wanasari Nusantara ke Polda Riau dan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah bersurat ke Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) komunikasi dengan Bapak Sahat untuk disampaikan kepada Bapak Presiden. Komunikasi dengan Bapak Agus Kabareskrim Polri selaku Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Polri mohon atensi kawal laporan masyarakat di Polda Riau juga dengan Bapak Sofian Menteri ATR/BPN mohon atensi penyelesaian sengketa dan pemeriksaan status hukum HGU 905 milik PT Wanasari Nusantara,” kata Hitler.
Menurut Hitler, Adapun laporan masyarakat yakni laporan pengrusakan penumbangan pohon sawit masyarakat penanganannya dilimpahkan ke Polres Kuansing ditangani Unit Tipiter Polres Kuansing.
“Kami sudah bertemu dan komunikasi dengan Bapak Kapolres. Proses penyelidikan sedang berjalan, semua masyarakat yang lahannya ditumbang sudah dimintai keterangan, sementara Pak Menteri ATR/BPN sudah menginstruksikan tindaklanjut kepada Wamen, Dirjen PHPT, Dirjen Penataan Agraria, Dirjen PSKP untuk diteliti dan ditanggapi,” ujarnya.
Hitler menyampaikan, berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 29/BPN/96 tanggal 31 Juli 1996, Peta Gambar Situasi Khusus dan Risalah Panitia “B” Provinsi Riau, letak bidang tanah HGU 905 adalah di Desa Petai, Kecamatan Singingi. Namun, ia mempertanyakan kenapa bisa bergeser ke areal lahan sawit masyarakat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir ?
“Ini yang kami mohonkan kepada Bapak Menteri ATR/BPN agar ditinjau kembali proses penerbitan HGU 905 apakah sesuai prosedur dan aturan. Kenapa berada pada areal kebun inti perusahaan, atau jangan-jangan berada di areal Pir Trans ? Saat HGU didaftarkan di kantor Pertanahan setempat apakah sesuai risalah panitia “B” Provinsi Riau atau ada unsur sengaja penggeseran lokasi dan seterusnya. Kita percayakan kepada Dirjen 7 selaku koordinator tim yang menangani kasus ini mudah-mudahan secepatnya sumber penyakitnya ketemu dan HGU 905 dicabut,” ujarnya dengan nada bertanya.
Informasi penting lainnya lagi menurut Hitler yakni, hasil Pansus DPRD Riau Tahun 2015. Monitoring Perizinan HGU, IUP, Izin Lingkungan dan Pajak. PT Wanasari Nusantara diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu, melakukan penanaman di luar areal konsesi yang diberikan. Menguasai lahan di luar HGU, melakukan pengerusakan lingkungan dan indikasi penyimpangan pajak.
Adapun Rekomendasi Pansus atas masalah ini kata Hitler mengungkapkan, 1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya Kerugian Negara terhadap Pendapatan Negara pada Pajak PPN, PPH, PBB, Biaya Keluar (Pajak Ekspor) dan Pajak maklon.
2. Meminta Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) terkait, Dirjen Pajak, BPN, Kejati Riau dan Kapolda Riau untuk melakukan penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
3. Meminta pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap PT Wanasari Nusantara khususnya pada lahan yang dikuasai tanpa izin untuk diserahkan ke Negara selanjutnya dibagikan ke masyarakat sekitar atau perusahaan melakukan pengurusan izin dengan tetap membayar konpensasi selama menggunakan lahan tanpa izin.
“Dengan demikian kami atas nama DPP LSM RIB mendesak Polri dan Menteri terkait untuk segera mengusut sengketa lahan antara warga masyarakat desa Sumber Jaya Provinsi Riau dengan PT Wanasari Nusantara,” pungkas Hitler. (*wp)