DPP RIB Desak Menteri ATR BPN Cabut HGU 905 PT Wanasari Nusantara

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mendesak Menteri ATR/BPN mencabut HGU 905 dan meminta Polri segera mengusut tuntas sengketa lahan masyarakat dengan PT Wanasari Nusantara di Desa Sumber Jaya, Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Ketua DPP RIB, Hitler Situmorang dalam siaran Pers tertulisnya, Sabtu (23/04/2022) di Jakarta,

Menurut Hitler, kasus sengketa lahan antara masyarakat petani Singingi Hilir, Desa Sumber Jaya, Provinsi Riau dengan perusahaan perkebunan PT Wanasari Nusantara telah berlangsung dari tahun 2013 sampai sekarang.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada DPP RIB bersama relawan Jokowi Bapak Yanes Yosua Frans yang turun langsung ke lokasi tanah sengketa dan juga bertemu dengan masyarakat untuk mendengar dan menampung keluhan warga.

Dengan berurai air mata,  masyarakat sudah lelah menghadapi perusahaan. Namun, lanjut Hitler menjelaskan, mereka tetap berusaha bertahan dalam ketakutan untuk mempertahankan pohon sawit yang masih berdiri.

“Kami sudah lelah pak. Tolong kami pak. Tolong bapak sampaikan kepada Bapak Jokowi. Bantu kami pak, hanya ini lahan kami,”ucap salah seorang warga.

Menurut laporan warga masyarakat lainnya kepada DPP RIB, pihak masyarakat menggarap lahan dan menanam sawit di lahan yang mereka ketahui di Desa Sumber jaya dari tahun 1995. Selama ini tidak pernah ada masalah atau larangan dari pihak manapun hingga tahun 2013.

Namun, setelah puluhan tahun PT Wanasari Nusantara muncul dan mengklaim lahan tersebut adalah, lahan berada di areal HGU 905 milik perusahaan. PT Wanasari juga meminta masyarakat menyerahkan lahan secara sukarela atau ditumbang paksa tanpa ganti rugi.

Terkait permintaan pihak PT Wanasari Nusantara tersebut lanjutnya telah menyebabkan masyarakat bingung. Bahkan masyarakat dituduh membuat surat palsu dan menyerobot lahan perusahaan.

Baca juga :  Sedang Tunaikan Ibadah Haji, Sujud Syukur Sekda Takalar Atas Kelulusan Muh Irsyaad di FK Unhas

Padahal, mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) , Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Desa, Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional begitu juga HGU perusahaan yang menerbitkan adalah pemerintah yang dalam hal ini (BPN).

Sebagai masyarakat petani, menurut Hitler, mereka tidak mengerti hukum dan tidak mengerti peta juga titik koordinat. Namun, warga dituduh membuat surat palsu. Masyarakat kata Hitler tahunya hanya bertani dan menanam sawit. Merawatnya, memanen dan menjaganya. Karena kebun sawit tersebut merupakan sumber pendapatan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Termasuk untuk makan dan biaya sekolah anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Jl. Bontoduri 7 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Bentrok antar dua kelompok pemuda kembali terjadi di Kota Makassar. Insiden yang diduga melibatkan kelompok...

Nintendo Alarmo: Aplikasi Alarm Seru untuk Rutinitas Harian, Rilis Maret 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Nintendo Alarmo, aplikasi alarm dan pengatur jadwal yang penuh kejutan, akan dirilis secara publik pada...

Rekomendasi Saham Hari Ini, IHSG Berpeluang Menguat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini diperkirakan memiliki peluang untuk menguat setelah...

Harga Emas Terbaru di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini: Update Harga Antam, dan UBS per 14 Januari 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR- Harga emas selalu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. Per 14...