PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyelesaikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di Sinjai, pada Selasa (19/04/2022) lalu.
“Total THR yang telah dibayarkan pada seluruh ASN Pusat di Kabupaten Sinjai sebesar Rp 4,4 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.014 Pegawai,“ ucap Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi kepada media ini Senin (25/04/2022).
Arif menambahkan, pemberian THR tidak hanya diberikan pada ASN saja, tetapi THR juga diberikan kepada pegawai non ASN.
Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kemudian untuk petunjuk teknisnya diatur pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022.
Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, KPPN Sinjai langsung berkoordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) untuk mendukung kelancaran pencairan THR ini mengingat tentunya pencairan THR 2022 sangat dinanti-nantikan oleh ASN.